Karawang,dppiwoindonesia.or.id
Dugaan penahanan ijazah oleh SMK Mitra Jaya, Karawang, memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Aktivis Gerakan Masyarakat Peduli Karawang (GEMPAR) menilai tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dan siap melaporkannya ke Komnas HAM jika tidak segera diselesaikan.
Ketua GEMPAR, Mulyadi, mengecam keras pernyataan Kepala Sekolah SMK Mitra Jaya, Siti Sopiah, yang dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang larangan penahanan ijazah.
“Sangat disayangkan, Kepala Sekolah seperti melawan aturan pemerintah. Ijazah adalah hak siswa yang harus diberikan tanpa syarat,” ujar Mulyadi saat dihubungi, Senin (28/1/2025).
Polemik ini mencuat setelah orang tua siswa yang anaknya telah lulus mencoba mengambil ijazah ke sekolah. Namun, respons dari pihak sekolah justru mengejutkan.
“Coba tanyakan kepada yang bikin selembaran itu, benar apa tidak. Sementara dari dinas belum ada surat keputusan atau SK,” kata Siti Sopiah seperti dikutip dari pernyataan sebelumnya.
Pernyataan tersebut memicu amarah para orang tua siswa yang merasa hak anak-anak mereka diabaikan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak sekolah. Menahan ijazah itu pelanggaran HAM!” tegas Mulyadi.
Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan agar segera bertindak tegas. “Jangan biarkan kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Ini demi keadilan bagi siswa dan orang tua,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dugaan ini. Namun, masyarakat berharap langkah cepat dapat diambil agar permasalahan ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Karawang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komitmen semua pihak dalam menjamin hak siswa sesuai aturan yang berlaku.
*Amo_