SAMPANG,dppiwoindonesia.or.id- Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang Madura Jawa Timur menerima tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat jumat 28/2
Tiga tahanan titipan Kejari Sampang terdiri dari 1 laki laki dan 2 perempuan itu dari unsur Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ditetapkan Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim karena terseret kasus Dana Hibah di Kecamatan Tambelangan Sampang tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai 1,5
Menurut Panca jubir Rutan kelas IIB Sampang sabtu 1/3, Tiga tahanan titipan tersebut diserah terimakan jumat 28/2 sekitar pukul 17.30 wib
“Titipan dari Kejari, sebelumnya sudah dilakukan pelimpahan berkas berikut Tersangkanya dari Polda Jatim ke Kejari Sampang,” ujar Panca
Berdasarkan informasi yang dihimpun reporter atau awak media , pelimpahan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim kepada Kejari karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
(Red)