OKU TIMUR ,dppiwoindonesia.or.id–
Satreskrim Polres OKU Timur akhirnya berhasil menangkap PR alias GR bin SR (62), seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2011. PR ditangkap tanpa perlawanan di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Timur, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah lama kita cari. Dengan penyelidikan yang gigih dan akurat, akhirnya kita berhasil menemukan tempat persembunyiannya,” ujar AKP Edi Arianto kepada wartawan.
PR terlibat dalam perampokan sadis di rumah Nengah Mudane di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, pada 13 Juli 2011. Dalam aksi kejahatan tersebut, PR bersama komplotannya mendobrak rumah korban, mengikat anaknya, serta membenturkan kepala istrinya hingga terluka. Para pelaku menggasak uang tunai Rp30 juta, emas 4 suku, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro.
Para perampok bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara untuk menakuti warga yang mencoba membantu korban. Berdasarkan penyelidikan, aksi ini dilakukan karena komplotan PR mengira korban menyimpan uang hingga Rp600 juta.
Dari kelompok pelaku, beberapa sudah tertangkap dan menjalani hukuman, seperti SPO alias WT dan BN alias BUN, sementara beberapa lainnya masih buron. “Kami terus memburu sisa pelaku yang belum tertangkap,” tegas AKP Edi Arianto.
Penangkapan PR dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Mukhis, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Edar Surono. “Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres OKU Timur dalam menuntaskan kejahatan dan memastikan bahwa tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, sekalipun mereka telah buron selama bertahun-tahun.
*Red_